Tilatang Kamang, (10/06) – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Agam menggelar kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat, khususnya para Wajib Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas Makan dan Minuman
Sekretaris Bapenda, Widya Putri Nanda, membuka acara ini dan menekankan pentingnya pemahaman mengenai PBJT Makanan dan Minuman, terutama bagi wajib pajak yang belum akrab dengan istilah baru tersebut. Sosialisasi ini diharapkan dapat membantu seluruh stakeholders, terutama Wajib Pajak PBJT, memahami dan bekerja sama dalam implementasi Perda Nomor 1 Tahun 2024. Hal ini dianggap sebagai kontribusi nyata dalam pembangunan dan kemajuan Kabupaten Agam

“untuk meningkatkan Kemandirian Keuangan Daerah maka dengan itu kami berharap para wajib pajak bisa taat membayar pajak untuk mendukung pembangunan Kabupaten Agam dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) bisa terus meningkat sesuai dengan target” ujar Sekban Bapenda.
Afri Hendra, S.Sos Kabid Perencanaan dan Pengembangan Bapenda Kabupaten Agam menjelaskan bahwa dibutuhkan kolaborasi antara masyarakat dan pemerintah untuk menjalankan peraturan khususnya aturan pajak daerah dan retribusi daerah.
Selanjutnya ia memaparkan terkait Perda No. 1 tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang didalamnya terdapat perubahan tarif dan retribusi pajak dari Perda sebelumnya. Kegiatan ini kolaborasi Bapenda dengan Cabang Dinas Pendidikan Prov. Sumbar Wilayah I dan Bank Nagari dalam upaya optimalisasi penerimaan PAD dari Jenis Pajak PBJT Makanan dan Minuman.
Dalam menghadapi perubahan peraturan ini, wajib pajak diharapkan melakukan beberapa tahapan seperti pemadanan Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD) ,melaporkan secara tepat waktu, serta memilih metode pembayaran pajak daerah melalui transfer, setor tunai, atau QRIS.
Dengan demikian, pemaparan materi ini memberikan gambaran lengkap mengenai perubahan-perubahan dalam peraturan daerah terkait pajak dan retribusi daerah, memberikan pemahaman yang lebih baik kepada para wajib pajak, dan diharapkan dapat meningkatkan partisipasi aktif masyarakat dalam rangka mendukung implementasi peraturan yang baru.