Lubuk Basung, Pemerintah Kabupaten Agam tetapkan target penerimaan PBB P2 (Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan) Tahun 2024 sejumlah Rp. 9.587.943.909 dengan jumlah SPPT sebanyak 308.852 lembar. Hal ini disampaikan oleh Endrimelsom.S.Kom.,M.Si Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) pada Senin (08/07/2024).
Penyerahan SPPT saat ini dilakukan kepada seluruh Nagari di Kecamatan Kamang Magek yang dipimpin langsung oleh Kepala Bapenda Agam, Endrimelson.
Kegiatan ini dihadiri oleh Wali Nagari, Perangkat Nagari, Wali Jorong dan Kader.
“Penyampaian secara langsung ke Nagari ini untuk mohon dukungan dan fasilitasi pemerintah nagari untuk terlaksananya-Sinergitas Pemerintah Daerah dengan Pemerintah Nagari dalam rangka Optimalisasi Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2),” kata Kepala Bapenda.
Melalui laporannya Endrimelson menyampaikan, dalam upaya optimalisasi pembayaran pajak daerah Bapenda juga melakukan perluasan jaringan layanan berbasis digital, dan sarana edukasi transaksi non tunai kepada masyarakat.
“Kami menginformasikan bahwa pembayaran PBB P2 Kabupaten Agam dapat dilakukan melalui beberapa kanal pembayaran yaitu; Bank BPD Nagari (Teller, Autodebet, ATM dan Mobile Banking ), Selain itu juga dapat dilakukan pada aplikasi lapak agam ”, terang Endrimelson.
Hal yang tak kalah penting adalah terlaksananya silaturahmi dan komunikasi dua arah antara Bapenda dan Pemerintah Nagari tentang berbagai hal menyangkut pajak daerah, penyampaian petunjuk pelaksanaan terkait PBB-P2, tahapan pemungutan dan administrasi penatausahaan serta Mekanisme pembayaran PBB-P2 melalui Kas Daerah di Bank Nagari.
Batas waktu pembayaran PBB-P2 Tahun 2024 atau jatuh tempo adalah tanggal 30 September 2024. Dengan pajak PBB minimal Adalah Rp. 20.000,-Pembayaran PBB-P2 dapat dilakukan melalui berbagai cara, antara lain melalui Bank Nagari. Bagi wajib pajak yang terlambat membayar PBB-P2 akan dikenakan sanksi denda.