Bapenda-LOGO
Bapenda-LOGO

Bapenda Agam Mulai Sosialisasikan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

MINANGKABAUNEWS, AGAM — Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) Kabupaten Agam mulai proses sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 1Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Hal itu disampaikan Kepala Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) Kabupaten Agam, Endrimelson, Kamis, (22/2/2024).

“Peraturan Daerah ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah,” ujarnya. 

Dikatakannya, tujuannya peraturan ini adalah untuk menyederhanakan dan memperbaiki jenis serta struktur perpajakan, serta meningkatkan pendapatan daerah.

“Peraturan ini penting untuk meningkatkan pemahaman terhadap substansi peraturan yang baru diundangkan,” ucapnya.

Menurutnya, dalam Peraturan Daerah tersebut terdapat 9 jenis pajak daerah dan 3 jenis retribusi daerah yang memainkan peran penting sebagai sumber pendapatan daerah.

“Jenis pajak daerah mencakup beragam aspek, mulai dari PBB P2, BPHTB, Pajak Reklame, hingga Pajak Barang Jasa Tertentu. Sementara itu, jenis retribusi daerah mencakup Retribusi Jasa Umum, Jasa Usaha, dan Perizinan Tertentu,” tutur Endrimelson.

Dukungan dan partisipasi masyarakat dalam pembayaran pajak serta retribusi sangat diperlukan untuk membangun kemandirian daerah dan mendukung berbagai kegiatan penyelenggaraan pemerintah daerah.

Kabar Lainnya